Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Dalam wacana fikih kontemporer teori maalaatul af’aal terasa sangat penting dan dibutuhkan, sebab tabiat dari problematika kontemporer itu sendiri adalah ketiadaan nash dan dalil secara langsung, oleh karenanya teori maalaatul af`aal akan dapat membantu dalam penyelesaian istinbat hukumnya. Di sini dapat ditegaskan bahwa teori maalaatul af`aal ini tidaklah hanya berlaku pada permasalahan yang tidak ada dalilnya saja, akan tetapi juga dapat diterapkan pada hal-hal yang sudah ada dalil dan alasan syar`i-nya.
Buku ini merupakan penelitian literatur yang membahas teori tersebut, yang intinya ada pada upaya memprediksi kemaslahatan atau kemudaratan yang akan ditimbulkan oleh suatu perbuatan atau sikap dan tindakan, untuk kemudian prediksi tersebut akan dijadikan sebagai barometer dalam membolehkan atau melarang perbuatan tersebut. Buku ini membahas dan memberikan penjelasan tentang teori dan mengaplikasikannya pada permasalahan kontemporer yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pembahasannya juga memuat bagian-bagian penting yang dapat memperkenalkan pembaca kepada teori maalaatul af`aal dan membuktikan urgensitasnya dalam menyelesaikan problematika zaman.
Latar Belakang Masalah 1
Sumber dan Metode 9
Urgensi 10
BAB 2 MENGENAL TEORI MAALAATUL AF’AAL DAN MAQASHID SYARI’AH 11
Pengertian Maalaatul Af’aal 11
Pengertian Secara Etimologi 11
Pengertian Secara Terminologi 11
Dalil 12
Maalaatul Af’aal dalam Lintasan Sejarah 19
Maratib al-Maalaat (Tingkatan Keyakinan Prediksi) 21
Cara Mengetahui Prediksi atau Akibat P erbuatan (Maalaatul Af’aal) 23
Sebab atau Alasan Diakuinya Maalaatul Af’aal dalam Ijtihad 30
Mawani’ atau Penyebab Tidak Mu’tabarnya Maalaatul Af’aal 37
Pengertian dan Urgensi Maqashid Syari’ah 38
Pengertian dan Pembagiannya 38
Urgensi Maqashid Syari’ah 41
BAB 3 SEKILAS TENTANG IJTIHAD FIKIH KONTEMPORER 45
Pengertian Fikih Kontemporer 45
Pengertian Ijtihad dan Urgensinya dalam Kehidupan Modern 47
Sumber Hukum Ijtihad Kontemporer 56
Dalil-dalil Syar’i 56
Al-Qawaid al-Fiqhiyyah 57
Al-Qawaid al-Ushuliyah 59
Maqashid Syari’ah 66
Tahapan Ijtihad Fikih Kontemporer 67
Tashowwur al-Masalah (Mengenali Substansi dari Permasalahan) 68
Takyif 69
Tathbiqul Hukum 70
BAB 4 APLIKASI TEORI “MAALAATUL AF’AAL” DALAM IJTIHAD FIKIH KONTEMPORER 73
Hukum mengikuti pemilu dalam sistem demokrasi 73
Hukum bisnis Online atau E-Commerce 76
Hukum Kloning dalam Perspektif Maqashid Syari’ah 77
Hukum Membedah Mayat untuk Kepentingan Riset dan ilmu pengetahuan 79
Hukum Bank ASI 83
Hukum berdomisili di Negeri Non-Muslim 87
Hukum Keluarga Berencana (KB) 91
Hukum Operasi Kelamin 97
Hukum Bom Syahid 101
Hukum Jual Beli Paksa untuk Kemaslahatan Umum 105
BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN 107